REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatera Utara resmi mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKB Hendri Surbakti buntut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum penyidik kepolisian setempat terhadap istri tersangka kasus narkoba. Ada dua penyidik Polsek Kutalimbaru yakni, Aiptu DR dan Bripka RHL yang diduga melakukan pencabulan dan pemerasan.
"Tadi malam yang bersangkutan sudah dicopot, termasuk kapolsek, kanit, dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut Irjen Polisi Panca Putra, Selasa (26/10).
Saat ini, kata Kapolda, orang-orang tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan internal. "Sekarang lagi dalam pemeriksaan Propam Polda Sumut," ujarnya.
Kapolda mengaku prihatin atas tindakan oknum anggota Polri tersebut karena telah mencoreng institusi kepolisian."Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus menunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat," ujarnya.