REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua DPD KSPSI Prov Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, buruh menolak UU Cipta Kerja. Buruh pun, meminta pemerintah menetapkan Upah minimum tahun 2022 naik sebesar 10 persen.
Roy menjelaskan, menjelang penetapan UMK tahun 2022, buruh menyatakan empat tuntutan. Pertama, meminta pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja. Kedua, menolak penetapan UMP Tahun 2022 di wilayah Jawa Barat.
Ketiga, meminta pemerintah menetapkan UMK Tahun 2022 di kab/kota se Jabar sebesar 10 persen. Terakhir, menetapkan upah diatas upah minimum sebagai pengganti UMSK.
"Kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli, dan sebagai salah faktor meningkatkan produktivitas pekerja/buruh," paparnya, Rabu (27/10).
Roy mengatakab, saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 2 sebesar 7,07 persen dan inflasi Y to Y sebar 1,78 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal 3 dan 4 bisa mencapai 10 persen.
Sehingga, kata dia, tuntutan kaum buruh sebesar 10 persen tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional. Karena dengan kenaikan upah minimum tahun ini, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa barat.
"Oleh karena itu, kita meminta Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK Tahun 2022 sesuai tuntutan kaum buruh," tegasnya.
Pemprov Jabar, saat ini, belum menetapkan kebijakan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2022. Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, terkait upah buruh pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Masih menunggu arahan seperti apa. Biasanya kan nunguu dari Kemenaker kan masih akhir November yaa. Aspirasi, sudah berdatangan kami ingin seadil-adilnya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Rabu (27/10).
Saat ditanya apakah dengan situasi ekonomi saat ini upah memungkinkan naik, Emil mengatakan hal itu masih di kaji. "Jadi kita ini sedang proses belum normal tapi menuju normal jadi akan jadi pertimbangan," katanya.