Rabu 27 Oct 2021 12:59 WIB

Buruh Jabar Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen

Pemprov Jabar, saat ini, belum menetapkan UMK Tahun 2022 dan menunggu arahan menaker.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menilai, pertemuan antara Gubernur Jabar dengan ILO mubazir. Ini karena, tak mungkin merekomendasikan upah sendiri. Pasalnya, penetapan upah ada aturannya secara internasional.
Foto: Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menilai, pertemuan antara Gubernur Jabar dengan ILO mubazir. Ini karena, tak mungkin merekomendasikan upah sendiri. Pasalnya, penetapan upah ada aturannya secara internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua DPD KSPSI Prov Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, buruh menolak UU Cipta Kerja. Buruh pun, meminta pemerintah menetapkan Upah minimum tahun 2022 naik sebesar 10 persen.

Roy menjelaskan, menjelang penetapan UMK tahun 2022, buruh menyatakan empat tuntutan. Pertama, meminta pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja. Kedua, menolak penetapan UMP Tahun 2022 di wilayah Jawa Barat. 

Ketiga, meminta pemerintah menetapkan UMK Tahun 2022 di kab/kota se Jabar sebesar 10 persen. Terakhir, menetapkan upah diatas upah minimum sebagai pengganti UMSK.

"Kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli, dan sebagai salah faktor meningkatkan produktivitas pekerja/buruh," paparnya, Rabu (27/10).

Roy mengatakab, saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 2 sebesar 7,07 persen dan inflasi Y to Y sebar 1,78 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal 3 dan 4 bisa mencapai 10 persen.  

Sehingga, kata dia, tuntutan kaum buruh sebesar 10 persen tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional. Karena dengan kenaikan upah minimum tahun ini, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa barat.

"Oleh karena itu, kita meminta Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK Tahun 2022 sesuai tuntutan kaum buruh," tegasnya.

Pemprov Jabar, saat ini, belum menetapkan kebijakan terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2022. Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, terkait upah buruh pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Masih menunggu arahan seperti apa. Biasanya kan nunguu dari Kemenaker kan masih akhir November yaa. Aspirasi, sudah berdatangan kami ingin seadil-adilnya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, Rabu (27/10).

Saat ditanya apakah dengan situasi ekonomi saat ini upah memungkinkan naik, Emil mengatakan hal itu masih di kaji. "Jadi kita ini sedang proses belum normal tapi menuju normal jadi akan jadi pertimbangan," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement