REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Petugas keamanan gabungan yang berasal dari berbagai unsur melakukan pembongkaran secara paksa terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalur menuju objek wisata Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/10).
"Tindakan tegas berupa pembongkaran sejumlah bangunan liar ini, karena pemiliknya tidak mengindahkan teguran berupa surat peringatan yang dilayangkan sebanyak tiga kali untuk membongkar sendiri bangunan ilegal tersebut," kata Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi Dodi Rukmanto kepada wartawan, Rabu.
Pantauan di lokasi, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri serta unsur pemerintahan lainnya langsung melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di sepanjang jalur menuju objek wisata Palabuhanratu tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Palabuhanratu.
Oknum pemilik bangunan liar itu seakan "menantang" petugas karena nekat mendirikan bangunan semi permanen seperti warung, tempat beristirahat maupun bale-bale yang jaraknya berdekatan dengan kantor/markas lembaga penegak hukum, seperti di depan gedung Pengadilan Agama hingga markas Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Menurut Dodi, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan teguran secara tertulis dan lisan kepada pemilik bangunan ilegal itu untuk segera membongkar hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Mulai dilayangkannya surat teguran pertama hingga ketiga, pemiliknya sama sekali tidak mempedulikan dan kooperatif. Sehingga, setelah batas waktu bangunan liar itu masih tetap tidak dibongkar, maka pihaknya yang bekerjasama dengan TNI, Polri dan unsur pemerintahan lainnya antisipasi adanya penolakan langsung melakukan pembongkaran dan tidak memberikan toleransi kepada pemilik bangunan.
"Dalam melakukan pembongkaran tersebut tentunya kami tidak semena-mena dan tetap menjaga harta benda yang berada di dalam bangunan itu tidak rusak. Selama pembongkaran ini, kami pun meminta pemiliknya untuk membantu dan menyaksikannya," katanya lagi.
Dodi mengatakan dasar pembongkaran sesuai peraturan daerah setempat, karena bangunan ilegal itu berada di atas tanah milik pemerintah, tanpa izin, menyebabkan kekumuhan serta antisipasi adanya oknum lainnya yang ikut mendirikan bangunan secara ilegal.
Tidak hanya di Jalan Jenderal Sudirman, penertiban pun dilakukan di beberapa titik sekitar objek wisata yang masuk dalam kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu seperti pembongkaran lapak pedagang yang berada di atas trotoar Pasar Palabuhanratu khususnya yang di depan yang di trotoar.
Selanjutnya, di sekitar muara tepatnya di Desa Citepus, pembongkaran bangunan liar selain melanggar aturan, juga mengganggu arus lalu lintas, parahnya banyak digunakan pengendara untuk memarkirkan kendaraannya baik sepeda motor maupun mobil sehingga akibatnya rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dalam menegakkan peraturan ini, awalnya lebih kepada edukasi agar tidak menanfaatkan lahan atau tanah milik Pemkab Sukabumi yang bukan peruntukannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pendirian bangunan.