Kamis 28 Oct 2021 05:49 WIB

Dinkes Riau Ancam Cabut Izin Klinik tak Patuhi Tarif PCR

Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif tes PCR Rp 300 ribu.

Red: Qommarria Rostanti
Dinkes Riau akan mencabut izin klinik atau fasilitas kesehatan lainnya yang menaikkan harga rapid tes PCR yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)) (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Dinkes Riau akan mencabut izin klinik atau fasilitas kesehatan lainnya yang menaikkan harga rapid tes PCR yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)) (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, mengatakan pemerintah akan mencabut izin klinik atau fasilitas kesehatan lainnya yang menaikkan harga rapid tes PCR yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran terkait tarif pemeriksaan swab PCR bagi masyarakat. 

"Untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif sudah disampaikan sebesar Rp 300 ribu," kata Mimi di Pekanbaru, Rabu (27/10).

Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali harga tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk sekali pemeriksaan. Surat Edaran Kemenkes nomor HK 02.02/1/3843/2021 menyebut, seluruh klinik dan rumah sakit yang memeriksa tes PCR bagi masyarakat secara mandiri harus menjalankan aturan tersebut mulai 27 Oktober 2021.

Mimi menjelaskan selama belum ada perubahan harga tarif tertinggi pemeriksaan PCR, maka klinik dan rumah sakit tidak boleh menaikkan tarif. Jika ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan pencabutan izin pemeriksaan swab PCR, terhadap klinik yang bersangkutan.