Jumat 29 Oct 2021 04:08 WIB

Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Bahas Raperda RTRW 2021-2041

Berbagai pemandangan umum fraksi ini menjadi masukan bagi pemda

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi membahas tiga raperda,
Foto: Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi membahas t
Rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi membahas tiga raperda,

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi mulai membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2021-2041. Langkah ini dilakukan karena diperlukan revisi terhadap RTRW yang sebelumnya.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi dengan dua agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (28/10). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Wali Kota Sukabumi atas Raperda Kota Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi Tahun 2021-2041.

Selain itu Raperda Pencabutan Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT RSUD Al-Mulk. Selepas pemadangan umum fraksi disampaikan jawaban dan atau tanggapan wali kota Sukabumi atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kota Sukabumi tersebut.

'' Berbagai pemandangan umum fraksi ini menjadi masukan bagi pemda dalam kerangka membangun sinergitas dan harmonisasi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Di mana perencanaan RTRW selaras dengan visi dan misi pembangunan, RPJPD dan RPJMD.

Tahapan pelaksanaan perumusan berlangsung selama 2 tahun dan merupakan perjalanan panjang bagi pemda. Sebelumnya telah diajukan ke provinsi dan kementerian terkait karena proses diatur ketat pemerintah pusat.

Ketika menyusun Revisi RTRW dengan pertimbangan pentingnya perubahan. Penataan ruang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, di mana pemda dapat melakukan peninjaua sati kali dalam periode 5 tahunan.

Fahmi mengatakan, revisi RTRW diantaranya karena berkurangnya daya dukung lingkungan dan sumber daya air. Selain itu percepatan proyek strategis yang dilaksanakan pusat dan provinsi seperti jalan tol Bocimi dan doubel trek kereta api akan menyebabkan perubahan. Nantinya pasca RTRW selesai, pemkot pada 2022 akan menyusun RDTR.

Di sisi lain terkait pencabutan Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT RSUD Al-Mulk diperlukan. Hal ini mengingat saat ini rumah sakit tersebut masuk tipe D pratama dan bersyukur sekarang tumbuh dan berkembang semakin besar dalam pelayanan kepada warga.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman mengatakan, pembahasan raperda ini akan dilanjutkan di panitia khusus (pansus). Sehingga akan lebih mendetail di dalam forum tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement