Sabtu 30 Oct 2021 13:13 WIB

Implementasi Indonesia–EFTA CEPA Mulai Diterapkan November 

EFTA memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia–EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement.

Permendag tersebut akan mulai berlaku pada 1 November 2021 bersamaan dengan dimulainya implementasi persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA (IE–CEPA). “Permendag ini diterbitkan sebagai upaya Kemendag untuk memaksimalisasi pemanfaatan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA) yang meliputi Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Sabtu (30/10).

Dengan peraturan tersebut, lanjut Lutfi, kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia ke negara-negara EFTA dalam kerangka CEPA diharapkan akan semakin meningkat.

“Pemanfaatan fasilitasi ekspor melalui penggunaan DAB diharapkan dapat mendukung peningkatan akses pasar ke negara-negara EFTA,” katanya.