REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) secara tegas meminta pemerintah untuk melakukan intervensi terhadap kenaikan harga minyak goreng yang sedang mengalami lonjakan. Pasalnya, komoditas minyak goreng sebagai bahan baku produksi sangat strategis bagi UMKM di sektor makanan.
"Akumindo menolak kenaikan harga minyak goreng yang terjadi. Kami mendesak Kementerian Perdagangan segera intervensi terhadap harga-harga bahan pokok," kata Ketua Umum Akumindo, Ikhsan Ingratubun, kepada Republika.co.id, Selasa (2/11).
Ia menegaskan, seharusnya pemerintah tidak menerapkan sistem mekanisme pasar khusus untuk komoditas pangan pokok karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Terlebih, bagi UMKM yang saat ini kembali meningkatkan kegiatan usaha pasca seiring menurunnya laju penyebaran Covid-19.
Ikhsan menilai, sejauh ini pemerintah cukup berhasil dalam mengendalikan virus corona sehingga berdampak pada pertumbuhan usaha mikro dan kecil. Namun, kenaikan harga-harga bahan pokok dalam beberapa waktu terakhir menjadi kontraproduktif bagi UMKM.
"Tidak bisa dan tidak benar harga pangan diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu keliru karena produsen bisa semena-mena terhadap pengusaha mikro dan kecil," kata Ikhsan.
Sesuai acuan Kementerian Perdagangan, harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 11 ribu per liter. Adapun, mengutip Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), pada Selasa (2/11), rata-rata harga minyak goreng curah secara nasional dihargai Rp 16.800 per kg.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, mengatakan, meski tengah mengalami kenaikan, pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir soal potensi kelangkaan minyak goreng di pasaran.
"Harga minyak goreng saat ini tetap mengikuti mekanisme pasar. Saat ini harganya sangat dipengaruhi oleh kenaikan harga CPO," kata Oke.
Oke mengatakan, pemerintah akan terus memantau harga acuan untuk minyak goreng kemasan sederhana. Sementara, untuk kemasan lainnya tetap mengikuti mekanisme pasar. "Pemerintah masih memantau dan mempelajari seberapa lama (kenaikan harga) akan terjadi sehingga keputusan intervensi harga harus dilakukan," ujarnya.