Senin 29 Sep 2025 06:30 WIB

Purbaya Pastikan BUMN SMV Tetap di Bawah Kemenkeu Meski UU Direvisi

Revisi UU BUMN tak geser perusahaan strategis dari kewenangan Kemenkeu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2025.
Foto: Edwin Putranto/Republika
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi mengubah peta kewenangan antarkementerian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sejumlah BUMN tetap berada di bawah Kementerian Keuangan meskipun aturan baru diberlakukan.

“SMV itu akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kemenkeu, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga

BUMN yang dimaksud adalah perusahaan special mission vehicle (SMV) milik Kemenkeu. Di antaranya PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), PT Geo Dipa Energi (GDE), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Purbaya menegaskan SMV berfungsi sebagai instrumen fiskal yang strategis. Karena itu, ia menolak wacana pengalihan kewenangan perusahaan tersebut.

“Karena itu juga merupakan instrumen fiskal yang bisa masuk ke pasar kalau kita perlukan. Jadi, kita harus jaga itu terus,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah membahas revisi UU BUMN yang salah satu poinnya menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Langkah tersebut dinilai sebagai penyesuaian karena sebagian fungsi kementerian telah diambil alih Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Meski statusnya berubah, Kementerian BUMN tidak akan dilebur dengan BPI Danantara. Lembaga ini tetap berdiri sendiri meskipun tidak lagi setingkat kementerian.

Urgensi revisi juga mencakup penyesuaian terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, salah satunya larangan wakil menteri menjabat sebagai komisaris di BUMN.

DPR menargetkan pembahasan RUU BUMN rampung sebelum masa sidang berakhir pada 2 Oktober 2025.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement