REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok masih menunggu petunjuk teknis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 Tahun.
"Hal tersebut dilakukan sejalan dengan keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Umi Zakiati di Balai Kota Depok, Selasa (2/11).
Lanjut Umi, pihaknya pada prinsipnya siap memberikan pelayanan vaksinasi kepada anak usia 6-111 tahun. "Untuk teknis dan prosedurnya kami masih menunggu arahan dari Kemenkes," katanya.
Menurut Umi, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus melakukan upaya menekan penyebaran kasus Coronavirus (Covid-19) melalui program Vaksinasi Covid-19.
"Adapun sasaran pemberian vaksinasi untuk tenaga kesehatan (nakes), lansia, petugas publik, masyarakat rentan dan umum, vaksinasi gotong royong, ibu hamil, dan disabilitas," jelasnya.
Dia menambahkan, vaksinasi dilaksanakan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas, rumah sakit (RS), dan gebyar vaksinasi massal di tingkat kelurahan, kecamatan, dan sekolah. "Percepatan vaksinasi Covid-19 agar tujuan membentuk herd immunity dapat segera terwujud," tutur Umi.