REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengatakan mendukung langkah KPK untuk mengusut dugaan korupsi terhadap penyelenggaraan Formula E (FE) di Jakarta. Menurutnya, sebagai lembaga antirasuah, KPK dipastikan memiliki bukti permulaan yang kuat.
"Sebagai Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta saya mendukung langkah KPK. Sehingga laporan dari warga itu naik ke proses penyelidikan," kata Prasetio, Jumat (6/11) malam.
Meski demikian, pihaknya meminta agar semua pihak bisa mengikuti proses yang ada ke depannya. Utamanya, menyelesaikan proses penyidikan atau proses lanjutan lainnya di KPK.
"Dalam hal ini saya menekankan bahwa serupiah pun uang rakyat yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Secara gamblang, kata dia, langkah KPK itu nyatanya sejalan dengan 33 anggota DPRD dari dua fraksi, PDIP dan PSI, pengusung interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, soal gelaran FE.
"Bila KPK memproses pelanggaran hukum, kami di DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi untuk mengawasi kerja pemerintah daerah," jelasnya.
Prasetio menambahkan, dengan adanya penyelidikan yang dilakukan KPK kepada penyelenggara FE, diharapkan bisa menjadi pendorong DPRD DKI Jakarta untuk menggulirkan interpelasi lebih jauh. Utamanya, kata dia, ketika interpelasi itu menjadi kepentingan publik.
"Bukan kepentingan politik," ucapnya.