Sabtu 06 Nov 2021 21:03 WIB

Hakim PN Karawang Vonis Bebas Warga Korea

Terdakwa Mr Chaeil Yang dinilai tidak melakukan tindakan pidana

Red: Sandy Ferdiana
Terdakwa Mr Chaeil Yang yang merupakan direktur utama PT White Music tengah mendengarkan putusan majelis hakim dalam perkara penipuan di PN Karawang kelas IB, Jumat (5/11). Chaeil Yang divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindakan pidana.
Foto: Istimewa
Terdakwa Mr Chaeil Yang yang merupakan direktur utama PT White Music tengah mendengarkan putusan majelis hakim dalam perkara penipuan di PN Karawang kelas IB, Jumat (5/11). Chaeil Yang divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindakan pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mr Chaeil Yang yang didakwa melakukan penipuan terhadap Direktur PT Seongeun Musik Mr, Um Young Cheon, Jumat Siang (5/11). Mr Chaeil terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan tindakan pidana.

photo
Tim penasehat hukum Direktur Utama PT White Music Mr Chaeil Yang. - (Istimewa)

‘’Menyatakan terdakwa Mr Chaeil Yang terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindakan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts ver volging),’’ demikian amar putusan yang disampaikan majelis hakim yang dipimpin oleh Dwinata Estu Dharma.

Sementara anggota majelis hakim dalam sidang tersebut, yakni Melda Lolyta Sihite SH M.Hum, dan Seti Handoko SH M.H. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutus untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Terdakwa yang merupakan direktur utama PT White Music, sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atas transaksi jual beli sparepart dengan PT Seongeun Musik.