REPUBLIKA.CO.ID,
- Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi mengatakan dalam menagih utang tidak boleh menyebarkan aib.
- Haram hukumnya menagih utang dengan menyebar aib.
- Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya, “Barangsiapa yang menutup aib saudaranya di dunia, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.”
Pengolah: Ani Nursalikah/Imas Damayanti
Sumber: Artikel Republika.co.id
sumber : Republika.co.id
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement