REPUBLIKA.CO.ID,Provinsi Jabar sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar. Ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut.
1. Meliputi jaminan kecelakaan kerja.
2. Jaminan kematian.
3. Jaminan hari tua.
4. Jaminan pensiun.
5. Jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement