Selasa 09 Nov 2021 14:35 WIB

Tempat Wisata di Kabupaten Malang Dibuka Kembali

Pembukaan tempat wisata seiring penurunan level PPKM 2 yang dialami Kabupaten Malang.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
 Tempat-tempat wisata di Malang mulai beroperasi kembali setelah sekian lama diltuut karena pandemi Covid 19. Foto: wisatawan melakukan swafoto saat berekreasi di Desa Wisata Pujon Kidul, Malang. (ilustrasi)
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Tempat-tempat wisata di Malang mulai beroperasi kembali setelah sekian lama diltuut karena pandemi Covid 19. Foto: wisatawan melakukan swafoto saat berekreasi di Desa Wisata Pujon Kidul, Malang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akhirnya membuka tempat wisata kembali setelah ditutup akibat kebijakan PPKM Level 3 dan 4. Pembukaan ini menindaklanjuti penurunan level PPKM 2 yang dialami Kabupaten Malang.

Pembukaan tempat wisata di Kabupaten Malang telah tertera dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang nomor 556/810/35.07.108/2021 tentang pembukaan tempat wisata. Surat tersebut menyebutkan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level dua pada 2 November 2021 menjadikan sejumlah area publik dan tempat wisata dapat dibuka kembali. Namun pembukaan ini harus memenuhi syarat protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas.

Baca Juga

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara mengungkapkan, sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh pengelola tempat wisata. Selain mematuhi prokes dan kapasitas pengunjung, pengelola harus memastikan wisatawan sudah melakukan vaksinasi. Hal ini dapat dibuktikan dengan aplikasi Pedulilindungi atau menyertakan kartu vaksin jika aplikasi mengalami masalah.

Sesuai keputusan dikeluarkan pemerintah, anak usia 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk objek wisata. "Dengan syarat harus didampingi oleh orang tua," ucap dia. 

Di samping itu, pengelola juga harus memperhatikan masalah mitigasi bencana mengingat saat ini tengah memasuki musim penghujan. Saat ini setidaknya masing-masing destinasi sudah melakukan mitigasi sesuai tipologi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang serta Muspika.

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa Kabupaten Malang menyambut baik keputusan yang diambil oleh Pemkab Malang. PD Jasa Yasa sendiri mengelola beberapa objek wisata di Kabupaten Malang, seperti Pantai Balekambang, Ngliyep dan Pantai Regent. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Jasa Yasa, Husnul Hakim menyatakan, sejumlah tempat destinasi yang berada di bawah naungannya sudah melakukan uji coba. Salah satunya di Pantai Balekambang di mana pengelola sudah menerima 100 pengunjung beberapa waktu lalu. Menurut Husnul, uji coba ini penting dilakukan guna memastikan tempat wisata benar-benar menerapkan prokes Covid-19.

Selama proses uji coba berlangsung, Husnul memastikan, pihaknya menjalankan prokes dengan baik. Terbukti, semua pengunjung yang masuk diperiksa menggunakan thermogun. Kemudian kendaraan wisatawan juga disemprot dengan menggunakan cairan disinfektan. 

Selain itu, pengunjung harus sudah mengikuti vaksin dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal yang pasti, pihaknya juga telah menyediakan sarana prasarana (sarpras) cuci tangan dan sebagainya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement