REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat (Sudin Parekraf Jakbar) memastikan 12 tempat karaoke di wilayahnya boleh beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. "Masih percobaan untuk kegiatan karaoke yang di bawah naungan industri hiburan," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Parekraf Jakbar, Budi Suryawan di Jakarta, Selasa (9/11).
Ke-12 tempat karaoke itu tersebar di beberapa pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Jakbar. Salah satunya berada di Puri Indah Mall dan Citraland. Selain itu, beberapa tempat karaoke juga ada yang berdiri sendiri atau tidak berada di dalam pusat perbelanjaan.Tempat karaoke yang beroperasi harus mengikuti beberapa protokol kesehatan yang diatur selama PPKM Level 1.
Budi mengatakan, setiap tempat karaoke hanya boleh menerima tamu sebanyak 25 persen dari kapasitas utama. Sedangkan setiap ruangan karaoke hanya boleh menerima pengunjung sebanyak 50 persen ."Pengunjung hanya dibatasi selama tiga jam berada di dalam ruangan," katanya.
Selain itu, jam operasional setiap tempat karaoke pun juga dibatasi dari pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB. Budi memastikan seluruh tempat karaoke di Jakbar beroperasi sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Untuk memastikan semua berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes), petugasnya akan melakukan pengawasan rutin ke seluruh tempat karaoke."Kita pastikan semua sesuai dengan protokol kesehatan. Kita akan lakukan pemantauan setiap hari," kata Budi.