REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membaca Al Fatihah merupakan rukun dalam tiap rakaat sholat, apa pun sholatnya. Dalilnya berupa hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang shahih.
Namun, perlu diperhatikan mengenai syarat membaca Al Fatihah dalam sholat. Imam Syafii dalam Fikih Manhaji menyebutkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, “Tidak sah sholat orang yang tidak membaca Surat Al Fatihah,”.
Dijelaskan bahwa Bismillah merupakan satu ayat dalam Surat Al Fatihah sehingga membaca Al Fatihah tidak diawali dengan bismillahirrahmanirrahim. Syarat membaca Surat Al Fatihah adalah sebagai berikut.
Pertama, orang yang membaca dapat mendengar sendiri bacaannya jika pendengarannya normal. Kedua, ayat-ayat yang dibaca harus sesuai dengan urutan yang warid, dengan memperhatikan makharijul huruf dan memperjelas tasydid.
Ketiga, tidak melakukan kesalahan bacaan yang dapat merusak makna. Jika terjadi kesalahan yang tidak merusak makna, bacaan tetap sah.
Keempat, dibaca dalam bahasa Arab sehingga tidak sah bila diterjemahkan karena bukan (lagi bagian) Alquran. Kelima, dibaca dalam keadaan berdiri. Jika masih membacanya padahal sudah dalam posisi rukuk, bacaan Al Fatihah tidak sah dan wajib diulang.
Dijelaskan pula apabila seseorang tidak mampu membaca Al Fatihah karena bukan orang Arab atau sebab semacamnya, maka dia harus membaca tujuh ayat lain sebagai ganti Al Fatihah. Jika tak ada satu pun ayat yang dia hapal, maka diharuskan baginya berzikir kepada Allah yang lamanya sama dengan membaca Al Fatihah.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook