Kamis 11 Nov 2021 02:57 WIB

Menag Tanggapi Penolakan Permendikbud 30

Menag mengingatkan, Permendikbudristek tersebut bukan satu-satunya regulasi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Menag Tanggapi Penolakan Permendikbud 30. Foto;   Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Menag Tanggapi Penolakan Permendikbud 30. Foto; Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan tanggapan soal adanya penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

"Memahami norma dalam Permendikbudristek tidak dapat dilepaskan dari konteks pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," tutur Yaqut kepada Republika.co.id, Rabu (9/11).

Baca Juga

Menag pun memberi penjelasan dengan mengumpamakan bila terjadi tindakan sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf b Permendikbudristek 30/2021. Pasal ini menyatakan bahwa kekerasan seksual di antaranya meliputi memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan Korban.

Yaqut mengatakan, tindakan tersebut tidak masuk dalam kategori eksibisionisme dan bukan tindakan kekerasan seksual yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf b jika terdapat persetujuan dari pihak lain. Tindakan ini, kata Menag, bisa jadi adalah suatu pertunjukan seks.

"Apakah Permendikbudristek yang normanya memuat consent (persetujuan) tersebut serta-merta dapat ditafsirkan melegalkan striptease di dalam kampus? Penafsiran semacam itu tentu terasa aneh bukan?," paparnya.

Yaqut mengingatkan, Permendikbudristek tersebut bukan satu-satunya regulasi. Karena masih banyak lagi regulasi lain yang mengatur berbagai hal secara lebih spesifik. Ada berbagai ketentuan pidana di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"Kita memiliki KUHP dan ketentuan pidana di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Juga segala macam kode etik, belum lagi norma yang hidup dalam masyarakat (living norma). Striptease, apalagi di dalam kampus, tentu sudah ada larangannya dalam norma hukum dan norma dalam masyarakat kita," jelasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement