REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan pinjaman online (pinjol) dan pinjaman offline yang mengandung riba hukumnya haram.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online (pinjol) yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama di Jakarta, Kamis (11/11).
Kiai Asrorun menerangkan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan. Perbuatan pinjam meminjam atau utang-piutang boleh sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, ia mengingatkan, sengaja menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu membayar hukumnya haram. Selain itu, memberikan ancaman fisik, membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab," ujarnya.