REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Sebanyak dua tempat objek wisata di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yakni Taman Wisata Alam Gunung Papandayan dan Taman Satwa Cikembulan melakukan uji coba pembukaan untuk umum dengan disiplin protokol kesehatan ketat saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan menyatakan kedua objek wisata itu sudah mendapatkan izin uji coba pembukaan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di masa PPKM level 3.
Ia menyampaikan objek wisata yang diizinkan uji coba karena sudah memiliki sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment) dari Kemenparekraf. "Objek wisata yang diperbolehkan uji coba itu sesuai dengan ketentuan harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi," katanya Ahad (14/11).
Selain itu, objek wisata mematuhi protokol kesehatan seperti wajib masker dan tidak berkerumun.
Manajer Operasional Taman Satwa Cikembulan Rudi Arifin juga mengatakan pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenparekraf untuk menerima kunjungan wisatawan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Syarat yang harus dipatuhi dalam uji coba tempat wisata itu, kata dia, yakni pengunjung wajib sudah vaksin, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, selalu koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat dan menerapkan protokol kesehatan.