REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik di media sosial. Sikap netizen alias warganet terbelah dalam kelompok pro dan kontra menanggapi munculnya beleid tersebut.
Indonesia Indicator (I2) sebuah sebuah perusahaan Intelijen Media dengan menggunakan piranti lunak kecerdasan buatan (AI) mencatat, sepanjang 28 Oktober-11 November 2021 ruang percakapan media sosial diramaikan dengan isu Permendikbudristek PPKS.
“Berdasarkan data agregat media sosial dalam rentang waktu 28 Oktober -11 November 2021 tercatat sebanyak 48.315 unggahan konten yang memperbincangkan mengenai polemik Permendikbudristek PPKS,” ujar Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2), Rustika Herlambang kepada media, Ahad (14/11).
Menurut Rustika, sebanyak 55 persen netizen mendukung diundangkannya Permendikbudristek PPKS. Berdasarkan riset, netizen kelompok pendukung menilai aturan tersebut dapat menekan angka kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selain itu, kelompok netizen pro juga berpendapat, beleid tersebut juga dapat menjadi payung hukum bagi korban kekerasan agar lebih berani bersuara.
Kelompok pendukung Permendikbudristek PPKS, kata Rustika, mengangkat tagar #DukungPermenPPKS #BerantasPredatorDikampus dan #DukungPermendikbud30 di media sosial. Sementara, kelompok netizen yang menolak atau kontra mencapai 45 persen.
“Netizen kelompok kontra/menolak menilai Permendikbudristek PPKS akan melegalkan seks bebas dan tak sesuai norma hukum, agama dan budaya Indonesia,” ungkap Rustika. Kelompok penolak menyuarakan tagar #CabutPermendikbudristek No30 #IndonesiaTanpaJil dan #NadiemOleng.
View this post on Instagram