Selasa 16 Nov 2021 12:59 WIB

TPM Benarkan Ustadz Farid Okbah Ditangkap Densus 88 

TPM mengaku siap jika diminta sebagai kuasa hukum Ustadz Farid Okbah

Red: Nashih Nashrullah
TPM mengaku siap jika diminta sebagai kuasa hukum Ustadz Farid Okbah.
Foto: Republika/Alfian Tiara Hilmi
TPM mengaku siap jika diminta sebagai kuasa hukum Ustadz Farid Okbah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan membenarkan adanya penangkapan tiga ustadz oleh Densus 88 Mabes Polri, di antaranya adalah Ustadz Farid Okbah dan dua aktivis dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).   

Penangkapan berlangsung usai sholat subuh sebelum Ustadz Farid Okbah berangkat menuju Cirebon dan Yogjakarta untuk menghadiri acara partai dan berdakwah. 

Baca Juga

“Iya benar ada tiga yang ditangkap Polisi, terkait terorisme,” kata Michdan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/11). 

Terkait kedua nama aktivis DDII tersebut, menurut informasi yang diperoleh Republika.coid id, adalah Ustadz Zain An Najah dan Ustadz Anung Al Hamat. Belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait penangkapan ini. Republika.co.id mencoba mengonfirmasi tetapi belum ada jawaban.

Ustadz Michdan melanjutkan, pihaknya mengaku siap melakukan pendampingan hukum, meski bukan perkara mudah. Sejauh ini belum ada komunikasi langsung dari pihak keluarga untuk meminta kesediaan dirinya dan TPM sebagai kuasa hukum.

“Saya masih dihubungi secara personal oleh sejumlah ustadz sebatas sebagai tim operasional selain juga Pembina TPM, terkait penangkapan ini,” kata dia.

Penangkapan Ustadz Farid Okbah yang juga Ketua Umum Partai Da’wah Rakyat Indonesia (PDRI) ini menjadi percakapan sejumlah warganet. “Mohon doanya untuk Ustadz Farid Okbah. #88,” tulis pegiat medsos Mustofa Nahrawardaya lewat akun twitternya, @TofaTofa_id.     

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالَّذِيْنَ اٰوَوْا وَّنَصَرُوْٓا اُولٰۤىِٕكَ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَلَمْ يُهَاجِرُوْا مَا لَكُمْ مِّنْ وَّلَايَتِهِمْ مِّنْ شَيْءٍ حَتّٰى يُهَاجِرُوْاۚ وَاِنِ اسْتَنْصَرُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ اِلَّا عَلٰى قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada Muhajirin), mereka itu satu sama lain saling melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikit pun bagimu melindungi mereka, sampai mereka berhijrah. (Tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah terikat perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Anfal ayat 72)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement