Selasa 16 Nov 2021 16:19 WIB

In Picture: Sidang Lanjutan Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji (kiri) berbincang kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji (kiri) saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji (tengah) bersama Dadan Ramdani (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji (kiri) saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji berjalan memasuki ruang sidang sebelum menjalan sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji berjalan memasuki ruang sidang sebelum menjalan sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji saat menjalani sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/11).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement