KPK Janji Gencarkan Perburuan Harun Masiku Pascapandemi

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai  KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. | Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menggencarkan perburuan tersangka buron, Harun Masiku. Hal tersebut disampaikan lembaga antirasuah itu menyusul telah meredanya pandemi Covid-19.

"Bahwa kemudian saat ini Covid-19 sudah mereda, itu juga akan menjadi komitmen kami untuk kembali meningkatkan upaya pencarian Harun Masiku," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (16/11).

Dia mengaku bahwa KPK memiliki komitmen sejak awal untuk menangkap tersangka yang telah buron sejak Januari 2020 lalu. Dia mengatakan, setiap orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pasti akan diburu.

"Kami lakukan pencarian termasuk salah satu komitmennya sampai kemudian menyampaikan ke interpol ya," katanya.

Baca Juga

Dia berharap masyarakat luas juga dapat memberikan kontribusi positif berkenaan dengan segala informasi tentang keberadaan para tersangka buron. Artinya, sambung dia, bukan hanya Harun Masiku tapi semua orang-orang yang terdapat dalam DPO KPK.

Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


KPK Bantah Motif Politik Soal Penyelidikan Formula E

Mensos Risma Beberkan Strategi Antisipasi Korupsi Bansos

Mensos Risma Beberkan Strategi Antisipasi Korupsi Bansos

KPK Dalami Peran Azis Urus Perkara di Kutai Kertanegara

KPK Minta Kepala Daerah Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark