REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terkait dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan mantan wakil ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ). KPK mendalami peran tersangka Azis Syamsuddin dalam pengurusan perkara tersebut.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi terkait dengan peran tersangka AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin (15/11).
Pemeriksaan Rita Widyasari sebagai saksi dilakukan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Di saat yang bersamaan, tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni mantan ketua umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado dan satu pihak swasta yakni Edy Sujarwo yang diyakini sebagai orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Kedua saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ipi mengatakan, tim penyidik KPK juga mendalami peran Azis Syamsuddin dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kabupaten Lampung Tengah.
Lembaga antirasuah itu meyakini Azis berperan aktif dalam pengurusan pengajuan DAK tersebut. Ipi mengatakan, mantan wakil ketua umum partai Golkar itu juga diduga menerima sejumlah fee atas bantuannya itu.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas bantuannya tersebut," kata Ipi lagi.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah dicokok KPK melalui upaya paksa penangkapan dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan mengingat bekas ketua komisi III DPR RI itu meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (24/9) lalu.
Dalam kasus penanganan perkara di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado meminta bantuan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patuju yang saat ini telah menjadi terdakwa. Saat itu, KPK tengah melakukan penyelidikan kasus yang melibatkan kedua politisi partai Golkar tersebut.
Stepanus melalui pengacara Maskur Huisein yang saat ini juga menjadi terdakwa kemudian meminta Azis dan Aliza menyiapkan masing-masing Rp 2 miliar. Dari permintaan tersebut, kedua kader partai Golkar tersebut baru memberikan Rp 3,1 miliar secara bertahap.
Nama Azis Syamsuddin kemudian juga kerap muncul dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya.
Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS. Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.