REPUBLIKA.CO.ID,NEW DELHI—Kementerian Dalam Negeri (MHA) memperpanjang larangan operasional Islamic Research Foundation (IRF), sebuah LSM yang didirikan penceramah internasional Muslim Zakir Naik, hingga lima tahun ke depan. IRF disebut sebagai "asosiasi yang melanggar hukum" di bawah Undang-Undang Aktivitas Melanggar Hukum (Pencegahan) pada 17 November 2016 dan dijatuhi hukuman penghentian beroperasi hingga lima tahun, sanksi tersebut seharusnya berakhir pada Selasa (16/11) hari ini.
Perpanjangan hukuman ini berdasarkan pada pendapat pemerintah pusat bahwa IRF dan anggotanya, khususnya Zakir Abdul Karim Naik alias Zakir Naik, telah mendorong pengikutnya untuk mempromosikan permusuhan dan kebencian antara komunitas dan kelompok agama. Dalam pernyataannya, MHA mengatakan bahwa IRF menginspirasi pemuda dari agama tertentu di India dan luar negeri untuk melakukan tindakan radikal dan terorisme, merujuk pada isi pidato Naik kepada jutaan orang melalui TV satelit, internet, media cetak dan media sosial.
Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa jika kegiatan IRF yang melanggar hukum tidak segera dihentikan, maka mereka akan mengambil kesempatan untuk melanjutkan kegiatan subversifnya dan mengorganisir kembali para aktivisnya yang masih menjadi buronan, mengganggu tatanan sekuler negara dengan mengotori pikiran rakyat dengan menciptakan ketidakharmonisan komunal, menyebarkan sentimen anti-nasional, meningkatkan pemisahan diri dengan mendukung militansi, dan melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan kedaulatan, keutuhan dan keamanan negara.
“IRF telah terlibat dalam kegiatan yang merugikan keamanan negara dan berpotensi mengganggu perdamaian dan kerukunan komunal dan mengganggu tatanan sekuler negara," kata MHA saat menjalankan kekuasaannya di bawah Bagian 3 dari UAPA untuk menyatakan IRF sebagai asosiasi yang tidak sah untuk jangka waktu lima tahun berikutnya.
Sumber: