REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menyatakan penindakan terhadap bangunan kafe di Kemang Utara, Kecamatan Mampang Prapatan, yang berdiri di atas saluran penghubung Sungai Mampang harus menunggu hasil inventarisasi dan rapat tindak lanjut di tingkat kota.
Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahapan inventarisasi masalah untuk mengetahui secara detail pelanggaran yang terjadi. "Kita inventarisasi semua dulu lah permasalahan, ke mana kebijakannya nanti kita, khususnya camat dan lurah siap tindak lanjuti yang jadi putusan dari rapat," kata Djaharuddin di Jakarta, Rabu (17/11).
Dia menuturkan, inventarisasi dilakukan sebagai landasan mengambil kebijakan terhadap temuan pelanggaran bangunan yang bisa berdiri di atas saluran sungai selama bertahun-tahun. "Semuanya kan masalah itu harus diinventarisasi dulu jangan sampai terjadi kesalahan, bila kita temukan solusi yang terbaik ya kita lakukan, intinya gimana air itu lancar, itu patokan kita," ujar Djaharuddin.
Ketika dikonfirmasi bangunan tersebut melanggar peraturan izin mendirikan bangunan (IMB) atau tidak, Djaharuddin curiga jika pendiriannya melanggar ketentuan. Meski begitu, dia menegaskan, untuk mengetahui secara detail dan memastikan itu melanggar atau tidak, petugas lebih dulu menginventarisasi permasalahan di lapangan.
"Kalau secara kasat mata itu patut diduga pelanggaran di atas bangunan, kita cuman tidak tahu batas kepemilikan dari bangunan ini apakah kali itu termasuk kepemilikan mereka," tutur Djaharuddin.
Pemkot Jaksel menyebutkan ada lima rumah toko (ruko) yang berdiri di atas saluran air di Kemang Utara, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Asisten Pemkot Jaksel, Mahludin saat meninjau lokasi, Selasa (16/11), mengatakan, sedikitnya ada lima ruko yang berdiri di atas saluran air penghubung Sungai Mampang tersebut.
Mahludin belum dapat memastikan bangunan tersebut akan dibongkar atau tidak. Meski begitu, Pemkot Jaksel bakal terus menindaklanjuti temuan itu. Dia memastikan penindakan terhadap bangunan itu harus sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau menjadi penyebab banjir mungkin ini adalah salah satunya ya. Hari ini belum tahu kelanjutan seperti apa, yang jelas kita inventarisasi dulu. Kita proses dan tindak lanjuti dengan SKPD terkait," kata Mahludin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melaporkan adanya keberadaan bangunan tersebut menjadi salah satu pemicu banjir di kawasan Mampang. Laporan itu disampaikan polisi kepada Pemkot Jaksel pada Kamis (11/11). Pemkot Jaksel pun merespon dengan melihat langsung dan menelaah izin pendirian bangunan.
"Ini kan (anggota) Polda Metro Jaya datang. Jadi, kita rapat dulu sama Polda. Baru satu lokasi saja (rumah berdiri di atas saluran air) di Bangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota Jaksel, Mukhlisin.