REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Jawa Barat, siap menyalurkan bantuan sosial (bansos) pangan kepada kurang lebih 3.000 warga prasejahtera pada akhir 2021, yang merupakan salah satu dari tujuh manfaat penerima Kartu Depok Sejahtera (KDS).
Kepala Dinsos Kota Depok, Asloe'ah Madjri, mengatakan pihaknya sedang dalam proses penyusunan petunjuk teknis (juknis) pembagian bansos tersebut. Hal itu karena bansos pangan akan disalurkan kepada warga prasejahtera pada akhir tahun ini.
"Bansos pangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Depok. Dalam penyalurannya harus dikelola secara benar dengan aturan, sehingga tepat sasaran," ujarnya di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (17/11).
Madjri menuturkan, penerima manfaat bansos pangan diambil dari dari Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Hanya saja, sambung dia, penerimanya hanya untuk yang belum mendapatkan bansos dari pemerintah pusat dan provinsi. Salah satu manfaat KDS adalah bansos pangan bagi warga prasejahtera.
Untuk itu, kata Madjri, agar penyalurannya tepat sasaran harus disusun juknisnya dengan berbagai saran dari perangkat daerah. "Tahapannya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal), saat ini kami akan membahas terkait rincian perwal tersebut disusun sebagai juknis yakni bagaimana standard operating procedure (SOP)-nya," kata mantan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Cipayung tersebut.
Madjri menjelaskan, Dinsos Kota Depok ingin bansos pangan benar-benar membantu masyarakat. Sehingga dalam prosesnya harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas serta berpayung hukum. Penerima bansos pangan adalah warga prasejahtera dalam DTKS yang belum mendapatkan bansos dari pemerintah pusat dan provinsi.
"Juknisnya segera disusun, verifikasi akan dibantu oleh koordinator KDS di 63 kelurahan. Kami berharap hal ini dapat terus memberikan manfaat bagi warga yang kurang mampu," jelasnya.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kota Depok, Tri Redjeki Handayani menambahkan, bansos pangan KDS hampir sama seperti bantuan pangan nontunai (BPNT). Sejumlah dana disiapkan untuk disalurkan kepada yang berhak dengan tujuan dibelanjakan kebutuhan pokok.
"Desember 2021 segera direalisasikan. Saat ini tahapanya sedang merancang juknis, acuan pelaksanaan hingga evaluasi. Harapan kami dapat berjalan lancar agar tujuan dalam penanggulangan kemisikinan dapat terwujud," ujar Tri.