Pemkab Kulon Progo Usulkan UMK 2022 Sebesar Rp 1.904.275
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Kulon Progo Usulkan UMK 2022 Sebesar Rp 1.904.275 (ilustrasi). | Foto: republika/mgrol100
REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2022 naik 5,5 persen dari Rp1.805.000 menjadi Rp1.904.275.
"Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar 5,5 persen ini merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah kabupaten dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi di Kulon Progo, Rabu (17/11).
Ia mengatakan usulan UMK 2022 ini sudah disampaikan ke Bupati Kulon Progo Sutedjo dan akan diusulkan ke Gubernur DIYSri Sultan HamengkubuwonoX sehingga untuk kepastian terkait UMK dan UMP akan ditetapkan Gubernur.
Menurut dia, kenaikan besaran UMK 2022 ini tidak terlepas dengan keberadaan Bandara Internasional Yogyakarta yang diproyeksikann akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di Kulon Progo. Meski kondisi bandara saat ini belum normal.
"Keberadaan Bandara Internasional Yogyakarta akan berpengaruh pada perekonomian termasuk pariwisata, tentu akan mempengaruhi pada besaran UMK di Kulon Progo juga," katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo Taufik Rico Khairul Azhar mengatakan awalnya dari KSPSI optimistis mengusulkan UMK di angka 5,7 persen. Namun dari Apindo mengusulkan di angka 5,4 persen.
Sehingga saat sidang dengan dewan pengupahan terjadi musyawarah yang kemudian disepakati di angka 5,5 persen. "Apalagi sektor ekonomi kita sudah mulai berjalan. Dari yang sebelumnya minus sekarang menjadi 4,61 persen. Diprediksi pada 2022 mendatang pertumbuhan ekonomi di angka 5,2 persen," katanya.