Senin 15 Nov 2021 15:14 WIB

Buruh Jateng Desak Kenaikan Upah 2022 Minimal 10 Persen

Perwakilan buruh meminta kenaikan upah karena anggaran tambahan selama pandemi Covid

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menerima perwakilan organisasi buruh Jawa Tengah, guna membahas kebijakan upah tahun 2022, di kantor gubernuran, Semarang, Senin (15/11). Dalam forum ini terungkap buruh Jawa tengah mendesak kenaikan upahtahun 2022 minimal 10 persen.
Foto: Humas Pemprov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat menerima perwakilan organisasi buruh Jawa Tengah, guna membahas kebijakan upah tahun 2022, di kantor gubernuran, Semarang, Senin (15/11). Dalam forum ini terungkap buruh Jawa tengah mendesak kenaikan upahtahun 2022 minimal 10 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Perwakilan buruh Jawa Tengah mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk menyetujui kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2022 sebesar 10 persen dari UMK tahun lalu.

Jika keinginan para buruh ini dapat dipenuhi oleh gubernur, maka upah para buruh di Jawa Tengah pada tahun 2022 nanti akan mengalami kenaikan berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.

Baca Juga

Hal ini terungkap dalam pertemuan antar Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bersama perwakilan serikat buruh yang ada di Jawa Tengah, yang dilaksanakan di kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang, Senin (15/11).

Dalam forum ini, sejumlah perwakilan slemen buruh menegaskan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini para pekerja pun harus ikut mengeluarkan biaya tambahan, guna menyesuaikan dengan kebiasaan baru pencegahan Covid-19.

Sekretaris jenderal Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim menegaskan, saat ini kebutuhan buruh bertambah, karena harus bekerja dengan menyesuaikan kebiasaan baru (new normal).

“Mereka harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk membeli masker, hand sanitizer, vitamin, kuota belajar untuk anak dan beberapa kebutuhan lain guna mendukung protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan pokok tambahan di masa pandemi tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah di Jawa Tengah minimal bisa mencapai 10 persen dari upah tahun 2021.

“Kalau dihitung secara nominal, kenaikan 10 persen dari besaran UMK tahun 2021, maka kenaikan upah yang dimaksud perwakilan pekerja kan mencapai kisaran Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu,” jelasnya.

Aulia juga menegaskan, upah buruh di Jawa Tengah masih kecil jika dibanding dengan provinsi lain. Terlebih kenaikan upah buruh di Jawa Tengah pada tahun 2021 lalu secara persentasi hanya mencapai 3,68 persen.

“Sehingga dalam kesempatan bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Tengah ini, kami perwakilan buruh juga menyampaikan formula upah yang sesuai dengan kebutuhan buruh saat ini,” tambahnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement