Advertisement
In Picture: Aturan Penyediaan 30% RTH di Jabodetabek, Puncak dan Cianjur
Rabu 17 Nov 2021 22:36 WIB
Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Warga berolahraga di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen di kawasan Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur.
(Foto:Antara/Indrianto Eko Suwarso)
(Foto:Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Warga berolahraga di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen di kawasan Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur.
(Foto:Antara/Indrianto Eko Suwarso)
(Foto:Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Sejumlah anak bermain di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen di kawasan Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur.
(Foto:Antara/Indrianto Eko Suwarso)
(Foto:Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Pengendara melintasi kawasan ruang terbuka hijau di Bundaran Semanggi, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen di kawasan Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur.
(Foto:Antara/Indrianto Eko Suwarso)
(Foto:Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Sumber : Antara Foto