Advertisement

In Picture: Aturan Penyediaan 30% RTH di Jabodetabek, Puncak dan Cianjur

Rabu 17 Nov 2021 22:36 WIB

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Warga berolahraga di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah berencana mewajibkan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) 30 persen di kawasan Jabodetabek, Puncak, dan Cianjur. 

Sumber : Antara Foto
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya