UMP DIY Tahun 2022 Naik 4,30 Persen
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
UMP DIY Tahun 2022 Naik 4,30 Persen (ilustrasi). | Foto: republika/mgrol100
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Besaran UMP DIY tahun 2022 ditetapkan naik dibanding 2021.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, besaran UMP yang ditetapkan sebesar Rp 1.840.915,53. Jumlah ini naik sebesar Rp 75915,53 dibandingkan UMP 2021.
"Ditetapkan kesepakatan kita bersama di DIY, UMP 2022 naik sebesar 4,30 persen dibanding UMP 2021," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta,
Sultan menuturkan, perhitungan besaran UMP didasarkan pada beberapa komponen. Mulai dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.
Selain itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY tahun 2022 juga sudah ditetapkan. Berdasarkan persentase UMK, kenaikan tertinggi ditetapkan di Kabupaten Gunungkidul yakni mencapai 7 34 persen.
"UMK Kabupaten Gunungkidul ditetapkan Rp 1.900.000 atau naik sebesar Rp 130.000 atau 7,34 persen," ujar Sultan.
Disusul dengan Kabupaten Kulon Progo yang naik sebesar 5,50 persen. Dengan begitu, UMK Kulon Progo tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 1.904.275 atau naik sebesar Rp 99.275 dari tahun 2021.
Besaran persentase UMK di Kabupaten Sleman naik sebesar 5,12 persen menjadi Rp 2.001.000. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 97.500.
Selain itu, UMK Kota Yogyakarta ditetapkan naik 4,08 persen menjadi Rp 2.153.970. Besaran UMK ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 84.440.
Meskipun persentase kenaikan UMK lebih besar dari tiga kabupaten lainnya di DIY, namun besaran jumlah UMK yang ditetapkan di Kota Yogyakarta merupakan yang tertinggi.
"(Gunungkidul persentase kenaikannya paling tinggi) Dasarnya ini semua, semua kabupaten/kota memberikan rekomendasi sesuai pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, indikatornya sama," jelasnya.
Terakhir, kenaikan persentase UMK Kabupaten Bantul sebesar 4,04 persen. Besaran UMK Bantul sendiri ditetapkan Rp 1.916.848 atau naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 74.388.