Jumat 19 Nov 2021 15:46 WIB

Ridwan Kamil Pastikan UMP 2022 Jawa Barat Naik

Gubernur Jabar mengatakan UMP 2022 mempertimbangkan keadilan bagi buruh dan pengusaha

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Foto: istimewa
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, memastikan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha. 

Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja. 

Baca Juga

Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis malam (18/11)