Ahad 21 Nov 2021 18:57 WIB

TNI AD Tangkap Enam WNA Cina tanpa Paspor di Pedalaman Papua

Personel Koramil Waropen Bawah ciduk warga Cina lakukan penambangan ilegal di Papua.

Personel TNI AD dari Koramil 1709-03/Waropen Bawah menciduk enam warga negara Cina yang melakukan penambangan ilegal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua pada Sabtu (20/11).
Foto: Dok Kodim Yawa
Personel TNI AD dari Koramil 1709-03/Waropen Bawah menciduk enam warga negara Cina yang melakukan penambangan ilegal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua pada Sabtu (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, WAROPEN -- Personel Koramil 1709-03/Waropen Bawah menciduk enam warga negara Cina di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, pada Sabtu (20/11). Hal itu sangat mengherankan karena mereka bisa masuk ke pedalaman Papua.

Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yapen Waropen (Yawa) Letkol Inf Leon Pangaribuan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Leon, enam warga negara asing (WNA) tersebut diamankan personel Koramil 1709-03/Warbah di bawah pimpinan Serma Dedy Setiawan, yang sehari-hari sebagai komandan Pos Koramil (Danposramil) Wapoga.

Baca Juga

Leon menjelaskan, berawal dari informasi salah satu warga yang mengetahui keberadaan enam warga Cina sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, personel TNI AD pun bergerak ke lokasi.

"Setelah personel turun langsung ke lapangan dan mendapati keenam orang WNA tersebut, dilanjutkan pemeriksaan. Namun, keenam warga asing tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya," kata Leon di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua, Sabtu.

"Selanjutnya anggota membawa WNA tersebut untuk diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut di Wisma Cenderawasih, Jalan Sudirman, Kabupaten Kepulauan Yapen," kata Leon melanjutkan.

Setelah dimintai keterangan, dia melanjutkan, didapatkan informasi bahwa keenam warga Cina itu bernama Ge Junfeng (48 tahun), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38). Semua WNA tersebut baru empat hari tinggal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen.

"Selain tidak mempunyai dokumen resmi atau paspor, keenam WNA asal Cina ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia," kata Leon.

Personel TNI AD pun membawa para WNA ke Markas Komando Rayon Militer (Korem) 173/Praja Vira Braja (PVB) di Biak, Papua. "Sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada kantor Keimigrasian Biak," ujar Leon.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement