Senin 22 Nov 2021 20:38 WIB

UMP Jabar Naik Rp 31.135, Ini Komentar Bank Indonesia Jabar

Bank Indonesia Jabar menyebut kenaikan upah signifikan bisa pengaruhi pengusaha

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Perwakilan BI Jawa Barat Herawanto (kanan) dan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 Jawa Barat Aulia Fadly (kiri) menunjukan piagam komitmen Perbankan dalam mendukung produk UMKM saat kampanye Gerakan Indonesia Bersama UMKM dan ajang Gernas Bangga Buatan Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/4/2021). Kampanye Gernas Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang berlangsung pada bulan April 2021 di Jawa Barat ini mengangkat tema UKM Jabar Paten.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kepala Perwakilan BI Jawa Barat Herawanto (kanan) dan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 Jawa Barat Aulia Fadly (kiri) menunjukan piagam komitmen Perbankan dalam mendukung produk UMKM saat kampanye Gerakan Indonesia Bersama UMKM dan ajang Gernas Bangga Buatan Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/4/2021). Kampanye Gernas Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang berlangsung pada bulan April 2021 di Jawa Barat ini mengangkat tema UKM Jabar Paten.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bank Indonesia Jawa Barat memberikan komentar, terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022. Yakni, naik sebesar Rp 31.135 menjadi Rp 1.841.487. 

Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto, persoalan upah memang sangat kompleks. Karena, banyak pihak yang terkait di dalamnya. Sehingga untuk menilai berapa besaran upah yang sesuai, harus dilihat berdasarkan perkembangan dan kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga

"Soal upah ini juga harus dilihat dari sisi pengusaha. Apalagi di tengah pandemi harus dilihat bagaimana kemampuan mereka (membayar upah)," ujar Herawanto usai press conference West Java Annual Meeting 2021 di Kantor BI Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (22/11).

Herawanto mengatakan, kalau ada kenaikan luar biasa pada upah, sementara pengusaha baru merangkak bisnisnya akibat terdampak Covid-19, maka dikhawatirkan akan kontra produktif. Saat ini, banyak pengusaha berusaha memulai menggenjot usahanya lagi setelah pemberlakuan PPKM.