REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bank Indonesia Jawa Barat memberikan komentar, terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022. Yakni, naik sebesar Rp 31.135 menjadi Rp 1.841.487.
Menurut Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto, persoalan upah memang sangat kompleks. Karena, banyak pihak yang terkait di dalamnya. Sehingga untuk menilai berapa besaran upah yang sesuai, harus dilihat berdasarkan perkembangan dan kondisi ekonomi saat ini.
"Soal upah ini juga harus dilihat dari sisi pengusaha. Apalagi di tengah pandemi harus dilihat bagaimana kemampuan mereka (membayar upah)," ujar Herawanto usai press conference West Java Annual Meeting 2021 di Kantor BI Jabar, Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (22/11).
Herawanto mengatakan, kalau ada kenaikan luar biasa pada upah, sementara pengusaha baru merangkak bisnisnya akibat terdampak Covid-19, maka dikhawatirkan akan kontra produktif. Saat ini, banyak pengusaha berusaha memulai menggenjot usahanya lagi setelah pemberlakuan PPKM.