REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK – Organisasi hak asasi manusia (HAM) Human Rights Watch (HRW) mengatakan Belarusia dan Polandia telah melakukan pelanggaran HAM serius dalam menangani krisis migran yang terjadi di perbatasan kedua negara. HRW memperingatkan Belarusia dan Polandia memiliki kewajiban mencegah jatuhnya korban luka maupun jiwa lebih lanjut.
HRW mengungkapkan mereka telah melakukan wawancara mendalam dengan 19 migran yang mengalami aksi kekerasan di perbatasan Belarusia-Polandia. Pelakunya adalah pasukan atau polisi dari kedua negara tersebut.
Para migran tersebut mengaku menerima aksi kekerasan dan perlakuan tak manusiawi dari pasukan Belarusia. Sementara saat mendekat ke perbatasan Polandia, mereka didorong mundur, terkadang dengan kekerasan, oleh personel penjaga perbatasan negara tersebut.
Menurut HRW, dalam beberapa kasus perlakuan keras tersebut mungkin berupa penyiksaan. “Sementara Belarusia membuat situasi ini tanpa memperhatikan konsekuensi manusia, Polandia berbagi tanggung jawab atas penderitaan akut di daerah perbatasan,” kata peneliti senior HRW untuk Eropa dan Asia Tengah, Lydia Gall, Rabu (24/11).
HRW mendesak Belarusia dan Polandia menghentikan aksi saling sorong terhadap para migran di perbatasan kedua negara. HRW mendesak agar pengamat independen, jurnalis, dan pekerja HAM diberi akses ke daerah tersebut.
HRW menegaskan apa yang sedang berlangsung di perbatasan Belarusia-Polandia melanggar hak atas suaka di bawah undang-undang Uni Eropa. HRW mendesak Uni Eropa mulai menunjukkan solidaritas kepada para migran di perbatasan yang menderita dan sekarat.
Saat ini Pemerintah Belarusia tengah merelokasi migran dan pencari suaka di wilayah perbatasannya ke tempat penampungan sementara. Namun belum jelas bagaimana mereka hendak menyelesaikan krisis migran di sana. Politisi Barat menuding Presiden Belarusia Alexander Lukashenko menggunakan migran dan pencari suaka sebagai "senjata" untuk membalas dendam terhadap sanksi Uni Eropa.