REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 49 pegawai Pengadilan Negeri Indramayu--terdiri dari tujuh Hakim dan empat puluh dua pegawainya--menjalani uji tes urine narkoba. Tes urine hasil kerja sama antara PN Indramau dan BNN Cabang Cirebon ini, dilakukan di salah satu ruang PN setempat pada Jumat ( 26/11).
"Semua hakim serta pimpinan dan karyawan dari lembaga yudikatif bersih dan harus bebas yang namanya narkoba," tegas Ketua PN Indramayu Indrawan SHMH dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id.
Pihaknya, tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bilamana didapatinya hasil tes urine salah karyawan atau hakim, ternyata terindikasi ada pemakaian narkoba. "Sanksinya sudah jelas dan tegas. Dan saya tidak ingin ada hakim atau karyawan di PN Indramayu yang terlibat dengan narkoba," ucapnya.
Menurt Indrawan, pelaksanaan kegiatan tes urine ini menjadi salah satu jewajiban dan akan dilaporkan ke tingkat pimpinan di atas. "Tes urine ini menjadi evaluasi kita agar PN Indramayu bebas narkoba," tegasnya.
Sementara itu pihak Badan Narkotika Nasional/BNN wilayah tiga kerja Ciayumajakuning Pandu menuturkan, kerja sama pihak PN Indramayu dengan pihak BNN Cirebon sangat jelas transparan. "Kami memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Indramayu untuk berani melakukan tes urine bagi seluruh hakim dan karyawanya tanpa terkecuali," katanya.
"Dan ini adalah awal yang bagus serta kemungkinan dilanjutkan bisa nanti ke seluruh PNS di SKPD yang ada di Kabupaten Indramayu sebagai upaya mendukung pemerintah dalam upaya memberantas narkoba di Indonesia," katanya lagi.