REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, menuntut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Demokrat Taryadi hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan hukuman itu terkait kasus bentrokan berdarah di lahan tebu yang mengakibatkan dua orang tewas.
"(Meminta majelis hakim) menjatuhkan (hukuman penjara) kepada terdakwa Taryadi Bin Dawud selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani," kata Tim JPU saat membacakan tuntutan kasus bentrokan berdarah di PN Indramayu, Kamis.
Pada hari Kamis (12/5) sidang kasus bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani penggarap lahan tebu milik PG Jatitujuh tewas. Sidang lanjutan perkara pidana dilakukan secara virtual dengan Nomor Perkara No.30/ Pid.B / 2022 / PN.Idm dengan terdakwa Taryadi yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu.
JPU menuntut Taryadi dengan sangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (3) KUHPidana, Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 107 huruf a jo UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi, Hakim Anggota I Ade Satriawan, dan Hakim Anggota II Ade Yusuf. Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh simpatisan dari terdakwa Taryadi sebanyak 18 orang dan 32 orang lainnya juga menyaksikan sidang tersebut. Sidang kasus bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani tebu tewas itu selalu dipadati oleh para pendukung, baik dari yang pro maupun kontra.