REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wilayah Jabodetabek meliputi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan level PPKM dua. Berdasarkan aturan Instruksi Mendagri No.63/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, kenaikan level ini diikuti pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Salah satunya operasi pusat perbelanjaan atau mal, atau pusat perdagangan dibatasi kapasitas pengunjungnya maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat. Ada beberapa ketentuan yang diperhatikan, berdasarkan Inmendagri yang ditandatangani Senin (29/11) tersebut.
Pertama, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; kedua, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
Ketiga, pembukaan mal diikuti kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sedangkan, operasi bioskop pada penerapan level dua harus disertai ketentuan; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Untuk, anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Kemudian, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.