Selasa 30 Nov 2021 15:06 WIB

Kebijakan Makroprudensial Longgar Oleh BI Dinilai Tepat

Kebijakan makroprudensial longgar dinilai tepat di tengah belum stabilnya ekonomi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menilai kebijakan makroprudensial longgar oleh Bank Indonesia tepat.
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menilai kebijakan makroprudensial longgar oleh Bank Indonesia tepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mendukung penerapan kebijakan makroprudensial longgar dari Bank Indonesia (BI). Kebijakan ini dinilai paling tepat di tengah belum stabilnya situasi ekonomi dunia akibat dampak pandemi Covid-19. 

“Fluktuasi kasus Covid-19 di berbagai belahan dunia masih sangat tinggi seiring munculnya berbagai varian baru virus corona. Situasi ini membuat kondisi ekonomi global masih belum menentu. Maka penerapan bauran kebijakan makroprudensial longgar masih sangat tepat untuk dilakukan,” ujar Fathan Subchi dalam keterangannya, Selasa (30/11). 

Baca Juga

Dia menjelaskan, kebijakan makroprudensial longgar akan mendorong efektifitas fungsi intermediasi perbankan dan mendukung ketahanan stabilitas sistem keuangan. Selain itu kebijakan tersebut juga akan memperkuat inklusi ekonomi dan keuangan serta meningkatkan perlindungan konsumen. 

“Di tengah gejolak ekonomi akibat pandemi, fungsi intermediasi perbankan sangat penting agar unit-unit ekonomi yang mengalami defisit tetap bisa mendapatkan saluran pendanaan sehingga unit ekonomi tersebut tetap bisa selamat dari dampak pandemi. Syukur-syukur unit ekonomi yang ada bisa tetap berkembang,” katanya. 

Fathan mengungkapkan, dari paparan Gubernur BI Perry Warijo diketahui jika bank sentral akan tetap menerapkan kebijakan makroprudensial longgar untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut. Menurutnya, kebijakan ini sangat tepat karena sesuai dengan kondisi dan situasi perekonomian global. 

“Keputusan BI untuk menjaga suku bunga acuan di level 3,5 persen misalnya akan bisa menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah perkiraan inflasi yang rendah, juga sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya. 

Politikus PKB ini meminta agar semua otoritas terkait bahu membahu mengawasi pelaksanaan bauran kebijakan makroprudensial longgar ini agar benar-benar efektif dilaksanakan di lapangan. Menurutnya Kementerian Keuangan, BI, OJK, DPR, hingga Bappenas harus memastikan jika berbagai kebijakan bank sentral tersebut benar-benar bisa memberikan dampak terhadap stabilitas keuangan dan makroekonomi di era pandemi. 

Dalam kesempatan ini, Fathan juga meminta agar pemerintah memperpanjang subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berakhir Desember 2021. Subsidi KUR sebagai salah satu implementasi kebijakan makroprudensial longgar, sepanjang tahun ini terbukti mampu menjadi bantalan usaha bagi pelaku UMKM yang terpukul akibat Pandemi Covid-19. 

“Subsidi KUR dibutuhkan agar percepatan kebangkitan usaha pelaku UMKM setelah terkendalinya wabah Covid-19 di Tanah Air bisa dilakukan. Saat ini banyak pelaku UMKM membutuhkan kredit lunak untuk modal usaha atau modal tambahan agar usaha mereka bangkit kembali,” ujar dia.

BI sebelumnya berkomitmen mengeluarkan bauran kebijakan BI yang pro stabilitas dan pertumbuhan pada tahun 2022. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, bauran kebijakan BI akan terus disinergikan dan sebagai bagian dari arah kebijakan ekonomi nasional untuk mengakselerasi pemulihan sekaligus menjaga stabilitas perekonomian.

Kebijakan makroprudensial longgar akan tetap dilanjutkan dan bahkan diperluas. Hal tersebut demi mendorong kredit dan pembiayaan perbankan pada sektor-sektor prioritas dan UMKM guna percepatan pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement