REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah mengingatkan perangkat daerah agar tidak mengulur waktu pengurusan izin usaha.
"Tidak zamannya lagi aparatur yang melakukan pungli. Tidak boleh terlambat, tidak boleh diperlambat, tidak boleh menghambat," kata Mahyeldi saat memberi sambutan pada acara Sosialisasi Online Single Submission Risked Based Approach (OSS-RBA) dan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online, di Hotel Axana Padang, Selasa (30/11).
Ia mengatakan kemudahan dalam perizinan adalah hal yang vital terutama dalam upaya pemulihan ekonomi selama pandemi covid-19 ini.
Menurut Mahyeldi, Pemda harus beri kemudahan perizinan berusaha dalam rangka peningkatan investasi di Sumbar. Ia menjelaskan sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA) atau berbasis risiko memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk mengurus izin usaha sehingga tidak perlu datang secara fisik ke kantor tempat perizinan.
Mahyeldi berharap para pengusaha dalam mengurus izin tidak ada lagi terhalang oleh banyaknya birokrasi. Sistem ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan usaha lainnya serta juga menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, cepat, mudah, terintegrasi, efisien, efektif dan akuntabel.
"Sistem OSS tersebut juga efektif untuk menyederhanakan birokrasi sehingga mempermudah para pelaku UMKM. Termasuk bagi masyarakat yang baru memulai usaha," ujar Mahyeldi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, Maswar Dedi, menyebutkan pemerintah mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha diaplikasikan melalui peluncuran Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yg lebih dikenal dengan Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS-RBA).
Menurut Dedi, OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
"Selain menciptakan kemudahan perizinan berusaha Pemerintah juga meminta kepada pelaku usaha melaksanakan salah satu kewajibannya untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) yang dilaporkan secara berkala," ujar Dedi.
Menurut Maswar Dedi, OSS berbasis risiko ini memberi kemudahan bagi mereka yang ingin mengurus izin usaha. Selain SOP nya jelas, permohonan juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja karena sistem ini berbasis digital dan sudah terintegrasi dari Pusat hingga Daerah.