REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG — Rapat Pengurus Harian Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung telah memberikan intruksi kepada seluruh Badan Otonom, Lembaga agar tidak mengambil langkah-langkah apapun terkait Muktamar ke 34 NU di Lampung, sampai dengan terbitnya surat resmi PBNU yang sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO).
"Keputusan ini diambil dalam rapat yang diselenggarakan di gedung 3 PWNU Lampung,” kata juru bicara Syuriah PWNU Lampung KH Baysrudin Maisir, melalui siaran pers, Jum’at (4/12).
Keputusan kedua rapat, lanjut Maisir, mengintruksikan kepada Panitia Daerah untuk tidak melakukan langkah-langkah terkait pelaksanaan Muktamar NU ke 34 di Lampung sampai dengan terbitnya surat resmi PBNU yang sesuai dengan AD/ART dan PO.
Point ketiga, memberikan masukan kepada PBNU terkait langkah-langkah penyelenggaraan Muktamar NU ke 34.
Point ke empat, rapat menunjuk KH Muhsin Abdullah, KH Basyarudin Maisir, KH RM Sholeh Bajuri, KH Marzuki Amin, KH Shodiqul Amin, KH Mukhtar Sya'roni Ma'shum untuk mengambil langkah-langkah terkait Muktamar NU ke 34 agar sejuk, aman, dan berkah sesuai dengan AD/ART dan PO.
Kelima, menunjuk KH Basyarudin Maisir, KH RM Sholeh Bajuri, dan KH Syaikhul Ulum sebagai juru bicara terkait hasil keputusan rapat Pengurus Harian Syuriah hari ini.
Rais Syuriah PWNU KH Muhsin Abdillah mengatakan hasil keputusan tersebut sudah bulat menyepakati bahwa jika ada orang atau kelompok yang mengatasnamakan Panitia Daerah Muktamar NU, yang membuat langkah-langkah terkait Muktamar ke 34 NU di Lampung tanpa koordinasi dengan pihak-pihak yang telah diberi mandat oleh hasil keputusan Rapat Pengurus Harian Syuriah PWNU Lampung di atas , maka tindakan itu adalah tindakan illegal.