Senin 06 Dec 2021 18:04 WIB

Depok Buka Layanan Konsultasi Asuh Anak dan Aduan Kekerasan

Ini upaya memutus mata rantai kekerasan pada anak dan perempuan di rumah tangga.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Seorang ibu rumah tangga CL (30 tahun) bersama anaknya yang baru berusia 7 tahun, melaporkan kekerasan yang dillakukan suaminya ke Kantor PWI Kota Depok, Senin (6/12). Laporan dilakukan karena CL tidak mendapat respons saat melapor melalui hotline ke Kantor UPTD PA DPAPMK Kota Depok, serta belum diprosesnya laporan hukumnya ke Mapolrestro Depok yang sudah dilakukan sejak 24 November 2021 lalu.
Foto: PWI Depok.
Seorang ibu rumah tangga CL (30 tahun) bersama anaknya yang baru berusia 7 tahun, melaporkan kekerasan yang dillakukan suaminya ke Kantor PWI Kota Depok, Senin (6/12). Laporan dilakukan karena CL tidak mendapat respons saat melapor melalui hotline ke Kantor UPTD PA DPAPMK Kota Depok, serta belum diprosesnya laporan hukumnya ke Mapolrestro Depok yang sudah dilakukan sejak 24 November 2021 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membuka layanan konsultasi pengasuhan anak dan pengaduan kekerasan dalam keluarga. Layanan tersebut sebagai komitmen dalam menciptakan keluarga yang berkualitas serta memutus mata rantai kekerasan pada anak dan perempuan agar tercipta ketahanan keluarga.

Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, Pemkot Depok memiliki layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang merupakan layanan konsultasi orang tua dalam mendidik dan mengasuh anak. Pada layanan tersebut sudah disiapkan psikolog untuk permasalahan anak, suami-istri, mertua, dan permasalahan lainnya.

Baca Juga

"Kalau ada orang tua yang bingung anaknya kecanduan gadget dan permasalahan keluarga lainnya dapat berkonsultasi dengan Puspaga. Bisa datang langsung atau lewat telpon di nomor 081394458266," ujar Nessi di Balai Kota Depok, Senin (6/12).

Menurut Nessi, Kota Depok juga memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (UPTD PA) yang merupakan unit untuk melindungi anak dan perempuan dari kekerasan. Pihaknya meminta peran aktif masyarakat jika mendengar, melihat, dan mengalami kekerasan untuk menghubungi nomor telepon 08111186598.

"Pada unit ini telah disiapkan psikolog dan bantuan hukum, jika korban ingin meneruskan ke jalur hukum. Selain itu, jika kesulitan datang, maka akan dijemput. Jika ada ancaman kami juga menyediakan rumah perlindungan. Semua layanan tersebut gratis," jelas Nessi.

Sementara itu, seorang ibu rumah tangga CL (30 tahun) bersama anaknya yang baru berusia tujuh tahun, melaporkan kekerasan yang dilakukan suaminya ke Kantor PWI Kota Depok karena tidak mendapat respons saat melapor melaku hotline ke Kantor UPTD PA DPAPMK Kota Depok, serta belum diprosesnya laporan hukumnya ke Mapolrestro Depok yang sudah dilakukan sejak 24 November 2021 lalu.

"Kami sudah terima laporannya. Kami langsung menghubungi UPTD PA DPAPMK Kota Depok yang langsung direspons dan datang menemui korban CL di Kantor PWI Kota Depok. Pihak UPTD PA DPAPMK Kota Depok berjanji akan menangani dengan memediasi dan pendampingan psikolog dan hukum," kata Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.

Kepala UPTD PA DPAMK Kota Depok, dr Mamik mengatakan, akan segera membantu menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami korban CL.

"Kami akan berikan perlindungan dan pendampingan psikolog dan hukum ke korban dan kami juga akan segera melakukan mediasi dengan suami korban yang akan juga segera kami panggil. Ini bentuk tanggung jawab agar dapat kami selesaikan dengan sebaik-baiknya," tegas Mamik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement