REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecelakaan Bus Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali terjadi pada Senin (6/12) pukul 09.10 WIB di kawasan Puri Beta, Ciledug, setelah mengalami sejumlah rentetan kecelakaan sejak Oktober 2021. Dorong kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memecat dan mengganti direksi PT Transjakarta pun semakin menguat.
“Bus Transjakarta terus alami kecelakaan. Ini menandakan bahwa tidak adanya pengawasan dan penerapan standar pelayanan minimal (SPM)," kata Analis Kebijakan Transportasi Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulis, Senin (6/12).
"Pengawasan SPM ini adalah tanggung jawab para direksi. Yakni setidaknya direktur pelayanan, direktur operasional, dan direktur teknis,” ujar dia menambahkan.
Tigor menilai, kejadian kecelakaan yang terjadi setidaknya dalam dua bulan terakhir ini, menunjukkan adanya pelanggaran SPM dan tidak berjalannya pengawasan oleh para direksi Transjakarta. Dengan rentetan kecelakaan bus Transjakarta yang terjadi, dia menyebut, sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta mengaudit semua direksi dan manajemen Transjakarta.
“Melihat semua rentetan kejadian kecelakaan bus Transjakarta, sudah seharusnya gubernur Jakarta merombak total dan mengganti semua direksi Transjakarta,” tegasnya.
Dia menjelaskan, jika tidak ada pelayanan yang aman, nyaman, dan selamat dalam pelayanan Transjakarta, direksilah yang pertama harus bertanggung jawab. Rentetan kecelakaan yang terjadi dinilai sudah keterlaluan karena menunjukkan tidak adanya upaya memperbaiki pelayanan.
“Untuk itu saya meminta pemprov segera pecat dan mengganti direktur pelayanan, direktur operasional, dan direktur teknis Transjakarta. Mereka bertiga yang harus bertanggung jawab atas semua kejadian kecelakaan lalu lintas Transjakarta,” ucapnya.