Rabu 08 Dec 2021 00:02 WIB

Ancam Nasabah, Dua Penagih Pinjol Ditangkap 

Beberapa hari sebelum jatuh tempo pembayaran hutang, penagih pinjol terbar ancaman.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Bogor, AKBP Harun, memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait pinjaman online (pinjol) di Mako Polres Bogor, Selasa (6/12).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Harun, memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait pinjaman online (pinjol) di Mako Polres Bogor, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dua penagih pinjaman online (pinjol) berinisial SS (21 tahun) dan SW (23), ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. Keduanya ditangkap setelah dilaporkan melakukan penagihan terhadap nasabah pinjol dengan cara mengancam dan menakut-nakuti.

Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus ini pada 18 November lalu. Dalam laporannya, korban yang merupakan peminjam dana atau kreditur, merasa diancam dan ditakut-takuti oleh para penagih pinjol melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Dari hasil informasi tersebut Polres Bogor melakukan penyelidikan dari nomor WhatsApp. Akhirnya tersangka SS kami tangkap di Depok pada 20 November dan tidak berselang lama pada 30 November tersangka SW kami tangkap di Batam,” ujar Harun di Mako Polrws Bogor, Selasa (7/12).

Harun mengungkapkan, tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Tersangka SS berperan sebagai penagih, sementara SW berperan sebagai penagih dan juga penerjemah lantaran bos mereka dari perusahaan Bright Finance Indonesia (BFI) berasal dari Cina.

Harun menjelaskan, korban melakukan pinjaman sebesar sekitar Rp 150 juta, dari 54 aplikasi pinjol milik BFI. Salah satunya yakni aplikasi Mekar Pinjam. 

Dari pinjaman tersebut, korban juga harus membayar bunga sekitar Rp 30 persen dari yang dipinjam. Sehingga, korban mendapat tagihan kurang lebih Rp 200 juta.

“Korban secara langsung di-WhatsApp berisi ancaman dan kekerasan. Kalau tidak membayar, maka akan diberitahukan ke kawan-kawan korban dan dibuat grup, agar orang-orang tahu bahwa korban punya utang. Dari situ korban sampai shock dan mendapat perawatan,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, Harun mengatakan, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti seperti laptop, tujuh gawai yang digunakan untuk penagihan, serta buku tabungan yang digunakan para tersangka menerima gaji dari BFI. Tak hanya para penagih, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap dua pimpinan BFI yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, para tersangka melakukan penagihan terhadap korban mulai beberapa hari sebelum jatuh tempo. “Jadi H-2, H-1, sampai pada jatuh tempo itu memang mereka sudah melakukan epnagihan dengan cara-cara demikian (mengancam dan menakut-nakuti),” tuturnya.

Siswo menambahkan, korban sendiri pernah mencapai tanggal jatuh tempo ketika melakukan pinjaman. Sehingga, diperkirakan para tersangka melakukan penagihan secara masif, bahkan dengan memberikan ancaman.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement