Kamis 09 Dec 2021 21:41 WIB

Rakernas RKAT BAZNAS 2022 Hasilkan 17 Risalah

Rakernas RKAT 2022 BAZNAS Se-Indonesia sepakati target pengumpulan Rp 26 triliun

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Se-Indonesia untuk tahun 2022 menghasilkan 17 risalah. Rakernas RKAT BAZNAS Se-Indonesia digelar di Jakarta, 8 - 10 Desember 2021.
Foto: Baznas
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Se-Indonesia untuk tahun 2022 menghasilkan 17 risalah. Rakernas RKAT BAZNAS Se-Indonesia digelar di Jakarta, 8 - 10 Desember 2021.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS Se-Indonesia untuk tahun 2022 menghasilkan 17 risalah. Rakernas RKAT BAZNAS Se-Indonesia digelar di Jakarta, 8 - 10 Desember 2021. 

Hasil risalah ini dibacakan oleh Sekretaris Utama BAZNAS RI sekaligus Ketua Umum Rakernas RKAT 2022 Dr. H. Ahmad Zayadi, M.Pd, yang disaksikan oleh Ketua BAZNAS RI Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Wakil Ketua BAZNAS RI Mo Mahdum, seluruh Pimpinan BAZNAS RI, dan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga

"Dengan adanya risalah Rakernas RKAT 2022 ini, kami berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas mengelola dan mengembangkan perzakatan nasional dalam upaya menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Umat di Indonesia," ujar Noor Achmad pada penutupan Rakernas RKAT 2022, Kamis (9/12). 

Prof Noor menjelaskan, melalui Rakernas RKAT 2022 BAZNAS Se-Indonesia sepakat untuk target pengumpulan Nasional sebesar Rp 26 Triliun. "Sedangkan pembagian target tersebut untuk masing-masing BAZNAS Provinsi Alhamdulillah sudah dilakukan. Mudah-mudahan komitmen ini dapat diimplementasikan sebaik mungkin bagi kemaslahatan umat," tambahnya. 

Berikut 17 hasil resolusi Rakernas RKAT 2022:

Eksternal

1. Melaksanakan pengelolaan zakat mengikuti kaidah tiga aman: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI;

2. Memperkuat kelembagaan BAZNAS,  BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) dalam pengelolaan zakat secara nasional dan daerah;

3. Memperkuat koordinasi dan pengendalian terhadap seluruh OPZ di Indonesia baik formal maupun non formal;

4.bMendorong Gubernur dan Bupati/Walikota memberikan dukungan APBD untuk BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota, melalui sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420.12/4456/SJ tentang Penguatan Kelembagaan BAZNAS di Daerah;

5. Membangun hubungan antara BAZNAS dan MUI setempat dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan serta pendistribusian dan pendayagunaan zakat di daerah masing-masing;

6. Mengikuti kebijakan strategis BAZNAS RI mengenai transformasi digital dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat;

7. Menyepakati target pengumpulan zakat, infak/sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional sebesar 26 triliun rupiah pada tahun 2022;

8. Berkomitmen menyalurkan 90 persen dana ZIS DSKL yang terkumpul dengan target penerima manfaat tahun 2022 sebanyak 57.650.000 jiwa;

9. Menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah untuk menetapkan RKAT pada setiap BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai target pengumpulan dan penyaluran zakat nasional;

10. Mengoptimalkan teknologi informasi dan digital untuk peningkatan literasi dan layanan pembayaran zakat seperti pada kanal crowdfunding dalam rangka meningkatkan dan memperluas cakupan muzaki;

11. Memperluas realisasi muzaki selain ASN yang berasal dari sektor pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, serta pendapatan dan jasa;

12. Mengoptimalkan pengumpulan zakat fitrah, kurban dan infak sedekah di masyarakat;

13. Menyelenggarakan rapat kerja teknis nasional bidang pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan;

14. Sebagai lembaga lembaga pemerintah non-struktural (LNS), larangan pengalokasian APBD yang bersifat rutin setiap tahun tidak berlaku kepada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota;

Internal

15. BAZNAS RI memberikan kewenangan kepada BAZNAS Provinsi untuk melakukan pengumpulan dan pemanfaatan zakat pegawai BUMN yang berada di wilayah masing-masing;

16. BAZNAS RI telah melakukan audiensi dengan KPK dengan kesimpulan bahwa surat edaran KPK tentang pemotongan gaji dan tunjangan ASN tidak ada hubungannya dengan pengumpulan zakat; dan

17. BAZNAS RI akan membuat peraturan yang mendukung penguatan pengumpulan serta pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement