Jumat 10 Dec 2021 12:52 WIB

Sudin Citata Jakpus Segel Lapangan Futsal di Kemayoran tak Miliki IMB

Bangunan untuk lapangan futsal didirikan di atas lahan milik Setneg di Kemayoran.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menyiapkan lembar segel lapangan futsal yang dibangun tanpa IMB di Kemayoran, Jakpus.
Foto: Dok Antara
Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menyiapkan lembar segel lapangan futsal yang dibangun tanpa IMB di Kemayoran, Jakpus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat (Sudin Citata Jakpus) melakukan penyegelan terhadap bangunan dan arena lapangan futsal di kawasan eks Bandara Kemayoran, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakpus, Syahruddin,  mengatakan, bangunan tersebut berdiri di atas tanah kosong milik Sekretariat Negara (Setneg).

Adapun lahan yang dijadikan lapangan futsal selama ini dikelola oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran. "Bangunan tersebut tidak ada IMB. Berdasarkan informasi, tanah itu milik Setneg, kemudian dibangun oleh orang yang tidak berhak. Kita imbau kepada pihak yang membangun bangunan ini harus membongkar bangunannya," kata Syahruddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/12).

Penyegelan tersebut dilakukan di bangunan seluas 20x30 meter persegi (m2) yang berlokasi di Jalan Ruas Komplek Eks Bandara Kemayoran, Jakpus. Adapun lapangan futsal tersebut belum beroperasi secara komersial. Berdasarkan informasi yang diterima petugas, pembangunan lapangan futsal sudah berlangsung selama tiga pekan, dan masih dalam tahap penyelesaian.

Sudin Citata Jakpus meminta kontraktor untuk segera melakukan pembongkaran dalam waktu dua pekan. Jika setelah batas waktu tersebut tidak dilakukan, Sudin Citata akan memberikan rekomendasi teknis kepada Satpol PP Jakpus untuk melakukan penertiban.

"Kalau dalam 14 hari pengawasan tidak dibongkar, kita akan berikan rekomendasi teknis ke Satpol PP untuk lakukan penertiban. Sekarang sudah disegel, kita akan berikan surat perintah pembongkaran," kata Syahruddin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement