Sabtu 11 Dec 2021 10:50 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Penipuan Investasi Minyak Goreng

Pelaku yakni perempuan berinisial RF (45 tahun) pemilik bisnis investasi.

Rep: Eva Rianti / Red: Mas Alamil Huda
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah. Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penipuan investasi minyak goreng yang terjadi di wilayah RT/RW 07/08, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah. Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penipuan investasi minyak goreng yang terjadi di wilayah RT/RW 07/08, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penipuan investasi minyak goreng yang terjadi di wilayah RT/RW 07/08, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. Pelaku yakni perempuan berinisial RF (45 tahun) yang merupakan pemilik bisnis investasi tersebut. 

“Sudah (dilakukan penetapan tersangka terhadap RF). Yang bersangkutan terkena Pasal 372/ 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),” kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Haryono melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Sabtu (11/12).

RF terbukti melakukan pelanggaran terkait Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan. “Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tuturnya.

Kasus itu terungkap dari pengakuan sejumlah warga RT/RW 07/08, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang yang mengalami penipuan investasi minyak goreng oleh RF yang juga merupakan warga setempat.

RF dikabarkan telah menjalani bisnis investasi sembako selama sekitar tiga tahun. Bisnis itu dijalankan dengan sistem PO (purchase order) dan barang dikirimkan dalam beberapa bulan setelah pembayaran. Menurut pengakuan warga, mereka tergiur lantaran harga minyak goreng yang dipatok jauh lebih murah dari harga pasaran.

Bisnis RF awal mulanya berjalan dengan lancar berlandaskan sistem kepercayaan. Namun belakangan tersendat. Saat jatuh tempo pada November 2021, barang yang sudah dipesan tidak juga datang. Para warga melakukan pengecekan dan terkuak bahwa RF menggunakan sistem jual beli rugi pada barang dagangannya.

Zazali menyebut, pihaknya telah menerima puluhan laporan dari masyarakat yang menjadi korban dari perbuatan RF. Adapun, taksiran jumlah kerugian mencapai hingga miliaran rupiah. “60 orang warga yang melapor,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement