REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengecam pelaku pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat. Selain fokus pada hukuman pelaku, ia juga mendorong agar para korban juga mendapatkan rehabilitasi, mengingat mereka masih berusia belasan tahun.
"Para korban mohon direhabilitasi mentalnya sehingga bisa kembali hidup normal," ujar Yandri kepada wartawan, Sabtu (11/12).
Kejadian ini juga harus menjadi momentum pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Terutama bagi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat program pencegahan hal serupa.
"Ini menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak, sebagai pemerintah, atau DPR, atau masyarakat, termasuk dari kalangan pimpinan pesantren. Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," ujar Yandri.
Bagi pelaku, ia mengecam perilaku tersebut, karena pelaku adalah seorang yang mengeklaim sebagai guru di pondok pesantren. Tak segan, ia meminta pelaku dihukum kebiri.
"Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Yandri.
Yandri menilai, hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku jera. Pasalnya, perilaku bejat yang dilakukan oleh pelaku sudah sepantasnya mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," ujar Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.