REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengejar target vaksinasi Covid-19 minimal 60 persen bagi warga lanjut usia. Hal itu dilakukan agar dapat segera memulai menyiapkan vaksinasi anak usia enam hingga 11 tahun.
"Sasaran vaksinasi lansia 156.000 jiwa, per Sabtu kemarin sudah 56,56 persen atau baru 88.000 jiwa," kata Kabid Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Vevi Herawati di Bekasi, Ahad (12/12).
Dia mengatakan sesuai aturan tindakan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 khususnya yang menyangkut pelaksanaan vaksinasi anak, pemerintah daerah diharuskan terlebih dahulu menuntaskan vaksinasi lansia minimal 60 persen serta 70 persen vaksinasi dosis pertama. Pihaknya mengaku telah menuntaskan persyaratan vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen dan kini tengah mengejar target vaksinasi lansia minimal 60 persen yang belum terpenuhi.
"Masih kurang 6.000-an lansia lagi kalau mau mencapai target dari pemerintah pusat yang harus 60 persen. Kalau vaksin dosis satu secara keseluruhan sudah sebanyak 75,8 persen atau 1.528.185 jiwa," ucapnya.
Staf Khusus Wali Kota Bekasi Bidang Kesehatan Sudirman mengatakan vaksinasi lansia sebesar 60 persen merupakan salah satu indikator yang dijadikan acuan untuk menurunkan PPKM ke level 1 selain sebagai persyaratan vaksinasi anak.
"Sedangkan itu jadi syarat mutlak untuk terutama penurunan level PPKM yang indikatornya vaksinasi lansia harus sudah 60 persen," ucapnya.
Vaksinasi lansia pada Sabtu (11/12) kemarin diakuinya hanya berhasil mendongkrak sedikit saja persentase vaksinasi lansia namun demikian berbagai upaya akan dilakukan agar Kota Bekasi memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi anak usia enam hingga 11 tahun.
"Memang masih kurang dari 60 persen. Jadi kemungkinan besar program ini akan kami lanjutkan khusus untuk lansia dan komorbid, karena cukup berhasil walau belum signifikan. Capaian vaksinasi lansia di Kota Bekasi masih belum memenuhi standar Inmendagri yang harus 60 persen," katanya.
Pemerintah pusat mulai memberikan isyarat kepada masing-masing daerah untuk menyelenggarakan vaksinasi anak, seperti diatur pada diktum ke satu huruf c pada Inmendagri 66/2021. Kebijakan itu mengatur syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi daerah untuk menggelar vaksinasi anak yakni vaksinasi dosis pertama minimal 70 persen serta vaksinasi lansia 60 persen.