Pengiriman Sabu 8,4 Kg Lewat Jalur Laut Digagalkan
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) menunjukkan barang bukti sabu sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polrestabes Semarang, di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12). | Foto: dok. Istimewa
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman sabu seberat 8,4 kilogram dari Sampit. Sabu yang dikemas menjadi delapan bal tersebut, sebelumnya dikirim ke Semarang dengan kapal laut.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dalam pengungkapan ini aparat polisi juga meringkus HK (42 tahun), seorang pria warga Kota Waringin Timur, yang diduga merupakan pembawa barang haram tersebut.
Pengungkapan pengiriman sabu ini berawal dari kecurigaan Suprijanto, pengemudi truk CV Putu Kalinyamat, terhadap bungkusan kardus misterius pada truk bernomor polisi B 9776 TYU yang baru turun dari KM Dharma Kartika VII, pada Senin (6/12) malam.
Merasa tidak membawa barang tersebut, Suprijanto selanjutnya melaporkan temuan itu kepada mandornya yang oleh manajemen CV Putu Kalinyamat meneruskan kepada petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE) Semarang.
"Atas laporan tadi, anggota Polsek KPTE segera mendatangi lokasi dan mengecek kebenaran informasi tersebut," jelas Ahmad Luthfi dalam konferensi pers ungkap kasus pengiriman sabu ini di Mapolretabes Semarang, Senin (13/12).
Kemudian, lanjut Kapolda, polisi membuka dan mengecek isi kardus misterius itu. Ternyata di dalamnya berisi barang yang dikemas rapat dengan total ada delapan kemasan (bal).
Setelah beberapa kemasan dibuka ternyata berisi serbuk warna putih. Hasil pemeriksaan dengan alat screening drugs, petugas kepolisian, memastikan kristal putih yang dimaksud adalah sabu dan setelah ditimbang berat total mencapai 8,4 kg.
Berdasarkan penemuan ini, polisi segera melakukan penyelidikan. "Hingga akhirnya terungkap kardus berisi sabu tersebut diletakkan oleh tersangka HK saat truk berada di cardek KM Dharma Kartika VII," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, masih kata Kapolda, tersangka mengakui telah melempar satu paket kardus terbungkus plastik warna merah yang berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Bahwa pelaku mendapat perintah dari seseorang yang berinisial S yang berada di Kalimantan Tengah untuk membawa paket sabu itu lewat jalur laut dengan janji akan menerima upah sebesar Rp 20 juta per kg.
Namun saat bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, tersangka melihat banyak petugas di pelabuhan. Akhirnya tersangka melemparkan paket berisi sabu tersebut ke truk dan membuang handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan S ke laut.
Berkat kerja keras petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dalam melakukan penyelidikan, tersangka HK berhasil diringkus di Onggorawe, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, pada Kamis (9/12).
"Kini tersangka dan barang bukti sabu seberat 8,4 kg diamankan polisi di Mapolrestabes Semarang. Polisi juga terus mendalami pengungkapan kasus ini," tegas Kapolda.